Tapi Ingat Pulang

Asuransi

Catat 5 Jenis Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Catat 5 Jenis Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan - Photo by Google

Catat 5 Jenis Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan - Photo by Google

Jenis operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan tidaklah banyak jumlahnya. Meski begitu, sebaiknya ketahui hal tersebut agar tidak terjadi masalah di kemudian hari . Karena pada kenyataannya, tidak semua masyarakat tahu mengenai hal ini.

BPJS Kesehatan sendiri adalah suatu program jaminan kesehatan milik pemerintah, yang sistem kerjanya mirip dengan asuransi swasta. Setiap peserta aktif, mendapat akses layanan kesehatan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Untuk menjadi peserta BPJS bisa langsung mendaftar secara online melalui Aplikasi JKN. Atau, bisa juga langsung mendaftar melalui kantor BPJS terdekat secara offline. Sedangkan pengobatan pertama, dilakukan melalui Faskes 1 (Fasilitas Kesehatan 1) yang ditentukan.

Baca Juga:

5 Alasan Mengapa Harus Memilih Asuransi Astra Life

Produk Asuransi Cakrawala dan Keunggulanya

Jenis Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan - Photo by Google

Jenis Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan – Photo by Google

Bisa dikatakan, bahwa BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah untuk masyarakat umum. Para peserta aktif dapat mengakses layanan kesehatan dengan subsidi sebagian maupun seluruhnya dari BPJS.

Namun yang perlu diingat, bahwa ada 5 jenis operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Agar lebih jelas, berikut adalah beberapa tindakan operasi yang tidak disubsidi oleh BPJS Kesehatan.

1. Kecelakaan Kerja dan Terkena Dampak Kecelakaan

Kecelakaan Kerja Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan - Photo by Google

Kecelakaan Kerja Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan – Photo by Google

Jenis operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang pertama adalah kecelakaan kerja dan terkena dampak kecelakaan. Pasalnya, Kecelakaan Kerja ditanggung oleh sang pemberi kerja, karena diatur tersendiri dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Selain itu, akibat terkena dampak kecelakaan juga belum bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Baik itu kecelakaan ringan, maupun yang memerlukan tindakan seperti operasi karena cedera.

Kecelakaan yang melibatkan kendaraan umum atau pihak ketiga, biasanya juga tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan. Adapun alasannya, karena diperlukan koordinasi antara pihak kepolisian dan BPJS yang terkadang sulit verifikasinya.

2. Operasi Kosmetik dan Estetika

Operasi Kosmetik - Photo by Google

Operasi Kosmetik – Photo by Google

Berikutnya adalah Operasi Kosmetik dan Estetika, yang juga tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Pasalnya, operasi semacam ini dianggap tidak mengancam nyawa atau membahayakan kesehatan.

Contohnya seperti bedah plastik, sedot lemak, pemasangan implan, bedah hidung, dan lain-lain yang tujuannya untuk kecantikan saja.

Dengan kata lain, jenis operasi yang mengubah penampilan fisik tanpa ada latar belakang medis tidak akan diterima oleh BPJS Kesehatan.

Namun lain halnya dengan peserta yang mengalami kelainan fisik. Apabila ada indikasi medis atau berpotensi mengancam nyawa dan kesehatan, kemungkinan besar BPJS dapat mengcover biaya operasi yang dibutuhkan.

Perlu diketahui, untuk mendapatkan keputusan diterima atau tidaknya biaya operasi tersebut, setelah melalui pertimbangan dokter Rumah Sakit.

3. Melukai Diri Sendiri

Aktivitas Melukai Diri Sendiri Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan - Photo by Google

Aktivitas Melukai Diri Sendiri Jenis Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan – Photo by Google

Melukai diri sendiri secara sengaja termasuk dalam jenis operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Adapun alasannya, hal tersebut dianggap sebagai kecerobohan.

Salah satu contoh yang paling umum adalah percobaan bunuh diri atau melakukan kegiatan beresiko tinggi yang dapat mencelakakan diri sendiri.

Setiap Rumah Sakit yang bekerja dengan BPJS Kesehatan akan melakukan screening dan pemeriksaan terlebih dahulu. Tujuannya, untuk mendapatkan informasi dan memastikan penyebab terjadinya cedera.

4. Operasi Penyakit di Luar Negeri

Operasi di Luar Negeri - Photo by TripMedis

Operasi di Luar Negeri – Photo by TripMedis

Bagi peserta yang melakukan operasi penyakit di luar negeri, maka tindakan selanjutnya tidak dapat menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan.

Sebagai contoh kasus sederhana, peserta aktif yang mengalami kecelakaan saat berlibur ke luar negeri hingga membutuhkan tindakan operasi.

Penyebabnya, karena BPJS Kesehatan belum terafiliasi dengan Rumah Sakit yang ada di luar negeri. Oleh sebab itu, jika membutuhkan operasi lanjutan biayanya akan menjadi tanggungan pasien.

BPJS Kesehatan juga akan mencabut sementara status kepesertaannya jika menetap di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut. Sebagai catatan tambahan, jika tidak pernah kembali ke tanah air dalam kurun waktu tersebut.

Kepesertaan akan diaktifkan kembali, setelah peserta kembali ke tanah air dengan membayar iuran minimal 1 bulan.

5. Operasi Yang Menyalahi Prosedur BPJS Kesehatan

Surat Rujukan Faskes 1 BPJS Kesehatan - Photo by Lifepal

Surat Rujukan Faskes 1 BPJS Kesehatan – Photo by Lifepal

Operasi yang menyalahi prosedur, termasuk sebagai jenis operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Setiap peserta aktif wajib memastikan, bahwa operasi yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit.

Kesalahan yang paling sering dilakukan adalah lalai dalam masalah administrasi. Sebaiknya, pastikan untuk mengetahui tahapan dan prosedur yang berlaku sejak masih di Faskes Tingkat 1.

Persyaratan Menjalani Operasi Menggunakan BPJS Kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan dan KIS - Photo by BPJS

Kartu BPJS Kesehatan dan KIS – Photo by BPJS

Setelah mengetahui jenis operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan, langkah berikut adalah mengetahui tentang persyaratannya agar tidak ditolak.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta BPJS Kesehatan:

  • Memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  • Meminta surat rujukan dari Faskes I seperti Puskesmas atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini dibutuhkan untuk mendapat layanan Rumah Sakit.
  • Membuat Kartu Pasien dari Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Prosedur Pengajuan Operasi Dengan BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan perlindungan penuh dari BPJS Kesehatan, maka peserta aktif wajib mengikuti prosedur dan ketetapan yang berlaku. Pihak BPJS Kesehatan, akan menanggung beban biaya operasi sepenuhnya maupun sebagian termasuk perawatannya.

  • Prosedur pertama, peserta perlu mendatangi Faskes 1 untuk berobat atau meminta rujukan ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  • Langkah kedua, jika peserta membutuhkan tindakan operasi, pasien bisa langsung datang ke rumah sakit sambil membawa Surat Rujukan dari Faskes 1.
  • Prosedur ketiga, dokter spesialis rumah sakit melakukan pemeriksaan kepada pasien dan mengatur jadwal operasi jika dibutuhkan. Namun jika peserta dalam kondisi gawat darurat, dapat dilakukan penanganan secara langsung.

Baca Juga:

Inilah Asuransi Intra Asia, Kenali Produk dan Kelebihanya

Mengenal Asuransi Reliance Dan Keunggulanya

Demikian sedikit informasi mengenai 5 Jenis Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu dicatat. Semoga bermanfaat, dan bisa menambah wawasan seputar dunia BPJS Kesehatan secara umum.

Leave a Reply