Tapi Ingat Pulang

Uncategorised

Mau Daftar Merek Dagang Resmi, Ini Syaratnya

Mau Daftar Merek Dagang Resmi, Ini Syaratnya - Photo by IDX Channel

Mau Daftar Merek Dagang Resmi, Ini Syaratnya - Photo by IDX Channel

Merek dagang resmi merupakan identitas penting bagi sebuah bisnis, baik skala UMKM, startup hingga perusahaan besar. Selain berfungsi sebagai pembeda produk atau jasa, merek juga dibutuhkan sebagai aset hukum yang melindungi pemilik usaha. Baik dari peniruan, pembajakan dan sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Pendaftaran merek dagang dilakukan secara resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Banyak pelaku usaha yang masih menunda pendaftaran usaha dagangnya, karena menganggap prosesnya terlalu rumit atau belum memahami persyaratan yang dibutuhkan. Padahal, mendaftarkan merek dagang sejak awal justru memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai bisnis.

Baca Juga:

Cara Daftar Beasiswa Smart Scholarship

Beasiswa Kemendikti Saintek dan Cara Daftarnya

Apa Itu Merek Dagang Resmi?

Merek Dagang Resmi - Photo by Smart Legal

Merek Dagang Resmi – Photo by Smart Legal

Merek dagang resmi adalah brand yang telah didaftarkan dan mendapat perlindungan hukum dari negara. Setelah terdaftar, pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan brand tersebut dalam kegiatan perdagangan. Tentunya, sesuai dengan kelas barang atau jasa yang didaftarkan.

Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Tanpa pendaftaran resmi, merek tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat apabila terjadi sengketa.

Manfaat Mendaftarkan Merek Dagang Resmi

Sebelum membahas persyaratannya, sebaiknya pahami dulu manfaat utama pendaftaran merek dagang resmi:

  • Perlindungan hukum terhadap penggunaan merek oleh pihak lain
  • Hak eksklusif atas nama dan logo bisnis
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Menambah nilai aset bisnis
  • Memudahkan kerja sama dan lisensi usaha
  • Menghindari sengketa merek di masa depan
  • Dengan kata lain, merek dagang bukan sekadar nama, tetapi bagian dari strategi jangka panjang bisnis

Syarat Daftar Merek Dagang Resmi di Indonesia

Untuk mendaftarkan merek dagang resmi, pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

1. Identitas Pemohon
Perorangan: KTP dan NPWP
Badan usaha: Akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP perusahaan

2. Label atau Logo Merek
Gambar merek (logo atau tulisan)
Format JPG/JPEG
Resolusi jelas dan tidak buram

3. Nama Merek
Tidak meniru atau menyerupai merek lain
Tidak bertentangan dengan hukum, moral, dan ketertiban umum

4. Kelas Barang atau Jasa
Penentuan kelas sesuai Klasifikasi Nice
Satu permohonan dapat mencakup satu atau beberapa kelas

5. Surat Pernyataan Kepemilikan Merek
Ditandatangani pemohon, yang menyatakan bahwa merek adalah milik sendiri dan tidak meniru pihak lain

Prosedur Pendaftaran Merek Dagang Resmi

Prosedur Pendaftaran Merek Dagang Resmi - Photo by detikFinance

Prosedur Pendaftaran Merek Dagang Resmi – Photo by detikFinance

Pendaftaran merek dagang resmi saat ini dilakukan secara online, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pengecekan Merek
Sebelum mendaftar, disarankan melakukan penelusuran merek untuk memastikan nama atau logo belum terdaftar oleh pihak lain.

2. Pengajuan Permohonan
Permohonan diajukan melalui sistem online DJKI dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.

3. Pemeriksaan Formalitas
DJKI akan memeriksa kelengkapan administrasi.

4. Pengumuman Merek
Merek diumumkan selama 2 bulan untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.

5. Pemeriksaan Substantif
Jika tidak ada keberatan, DJKI akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

6. Sertifikat Merek Terbit

Apabila disetujui, pemohon akan mendapatkan sertifikat merek dagang resmi.
Estimasi waktu proses: 8–12 bulan (tergantung kondisi permohonan)

Biaya Pendaftaran Merek Dagang Resmi

Berikut kisaran biaya resmi yang berlaku:
UMKM: ± Rp 500.000 per kelas
Non-UMKM / Badan usaha: ± Rp 1.800.000 per kelas

Biaya tersebut merupakan biaya negara dan belum termasuk jasa konsultan HKI jika menggunakan pihak ketiga.

Alamat dan Kontak Resmi Pendaftaran Merek Dagang

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Alamat Kantor:
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Jl. HR Rasuna Said Kav. 8–9
Kuningan, Jakarta Selatan 12940

Call Center:
(021) 57905611

Website Resmi:
https://www.dgip.go.id

Instagram:
@dgipindonesia

Facebook:
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

YouTube:
DJKI Kemenkumham

Alternatif Menggunakan Jasa Konsultan Merek

Konsultan Merek - Photo by Google

Konsultan Merek Dagang Resmi – Photo by Google

Bagi pelaku usaha yang ingin proses lebih praktis, pendaftaran merek juga dapat dilakukan melalui konsultan HKI. Keuntungan menggunakan jasa konsultan antara lain:

  • Membantu pengecekan merek
  • Menentukan kelas yang tepat
  • Meminimalkan risiko penolakan
  • Pendampingan hingga sertifikat terbit

Biaya jasa konsultan bervariasi, umumnya mulai dari Rp 1.500.000 – Rp 4.000.000 tergantung layanan dan jumlah kelas.

Kesalahan Umum Saat Mendaftar Merek Dagang

Beberapa kesalahan yang sering menyebabkan merek ditolak:

  • Nama terlalu umum atau deskriptif
  • Logo menyerupai merek terkenal
  • Salah memilih kelas barang/jasa
  • Tidak melakukan pengecekan merek terlebih dahulu
  • Menghindari kesalahan ini akan meningkatkan peluang merek disetujui.

Baca Juga:

10 Tips Cara Cepat Kerja di Kamboja dan Syaratnya

10 Tips Cara Cepat Kerja di Dubai dan Syaratnya

Mendaftarkan merek dagang resmi adalah langkah penting untuk melindungi bisnis secara hukum dan meningkatkan nilai usaha.

Dengan memahami syarat, alur pendaftaran, biaya serta informasi resmi, pelaku usaha dapat menjalani proses pendaftaran dengan lebih mudah dan aman.

Pendaftaran merek sebaiknya tidak ditunda, agar bisnis memiliki fondasi hukum yang kuat sejak awal.

Leave a Reply